Tugas Pokok Bidang Bina Konstruksi
Bidang Bina Konstruksi merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, yang dipimpin Kepala Bidang dan
mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 40, Kepala Bidang Bina Konstruksi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan dan sumber
daya jasa konstruksi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa
konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan,
kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan,
dan sumber daya jasa konstruksi;
f. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bidang Bina Konstruksi terdiri dari :
1. Seksi Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi;
2. Seksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan
3. Seksi Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi.