Bidang Penataan Ruang

Tugas Pokok Bidang Penataan Ruang  

Bidang Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dalam bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, Kepala Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi : 

a. Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan di bidang penataan ruang ; 

b. Sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan di bidang penataan ruang; 

c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan petunjuk teknis di 

    bidang penataan ruang; 

d. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan 

    pelaksanaannya; 

e. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tata 

    ruang; 

f. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan 

   pelaksanaan tugas; 

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dang  

   fungsinya. 

Kepala Bidang Penataan Ruang terdiri dari : 

1. Seksi Perencanaan Tata Ruang; 

2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; dan 

3. Seksi Pengendalian Tata Ruang.


TOP