Tugas Pokok Bidang Penataan Ruang
Bidang Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang yang dipimin oleh Kepala Bidang dan
mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan dan koordinasi
kebijakan dalam bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata
ruang, dan pengendalian tata ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, Kepala Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan di bidang penataan ruang ;
b. Sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan di bidang penataan ruang;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan petunjuk teknis di
bidang penataan ruang;
d. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan
pelaksanaannya;
e. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tata
ruang;
f. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dang
fungsinya.
Kepala Bidang Penataan Ruang terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; dan
3. Seksi Pengendalian Tata Ruang.