Bidang Bina Marga

Tugas Pokok Bidang Bina Marga 

Bidang Bina Marga merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Kepala Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana teknis dan program di bidang pengembangan sistem jaringan jalan    

    dan jembatan;

b. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi sarana prasarana jalan dan jembatan;

c. Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang pembangunan jalan dan jembatan;

d. Pengelolaan data dan penyusunan laporan bidang pembangunan jalan dan jembatan;

e. Penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan keadaan darurat jalan dan jembatan  

    baik akibat bencana alam maupun akibat lainnya;

f. Penyelenggaraan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;

g. Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa;

h. Perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan dan    

    jembatan;

i. Pembinaan, monitoring, evaluasi, koordinasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan              

   fungsinya.

Bidang Bina Marga, terdiri dari : 

 1. Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan; 

 2. Seksi Jalan; 

 3. Seksi Jembatan.


TOP