Tugas Pokok Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan
mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan
pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22,
Kepala Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana teknis dan program di bidang pengembangan sistem jaringan jalan
dan jembatan;
b. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi sarana prasarana jalan
dan jembatan;
c. Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang pembangunan
jalan dan jembatan;
d. Pengelolaan data dan penyusunan laporan bidang pembangunan
jalan dan jembatan;
e. Penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan keadaan darurat jalan dan jembatan
baik akibat bencana alam maupun
akibat lainnya;
f. Penyelenggaraan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan
jembatan;
g. Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa;
h. Perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan dan
jembatan;
i. Pembinaan, monitoring, evaluasi, koordinasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bidang Bina Marga, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan;
2. Seksi Jalan;
3. Seksi Jembatan.