Tugas Pokok Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Kepala Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas,
menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan
pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu
dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. Penyusunan norma standar, prosedur, dan kriteria dibidang pengelolaan sumber daya
air;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan sumber daya air;
e. Pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan dibidang pengelolaan sumber daya
air;
f. Pelaksanaan urusan administrasi bidang sumber daya air; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari :
1. Seksi Bina Penatagunaan dan Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air;
2. Seksi Sungai dan Pantai;
3. Seksi Irigasi dan Rawa.