Tugas Pokok Sekretariat :
Sekretariat merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang yang dipimpin oleh Sekretaris dan mempunyai
tugas pokok merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pelayanan umum,
kepegawaian dan perlengkapan, keuangan, perencanaan dan
pengendalian program, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan,
evaluasi dan pelaporan tugas bidang secara terpadu.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10,
Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan anggaran SKPD;
b. Mengatur pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan perlengkapan SKPD;
c. Mengatur pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan SKPD;
d. Menyusun evaluasi dan pelaporan kegiatan SKPD;
e. Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan tugas bidang secara terpadu; dan
f. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
3. Kepala Sub Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan