Bidang Cipta Karya

Tugas Pokok Bidang Cipta Karya  

Bidang Cipta Karya merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian, pembinaan penataan bangunan gedung, pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung, infrastruktur lingkungan permukiman, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lingkungan permukiman, pengembangan sistem air limbah domestik dan sistem penyediaan air minum (SPAM) sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Kepala Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi : 

 a. Penyusunan kebijakan rencana teknis dan program di bidang cipta karya; 

b. Pembinaan teknis dalam pengembangan permukiman; 

c. Pelaksanaan bantuan teknis pengawasan dan pengendalian pembangunan gedung 

    pemerintah dan rumah dinas; 

d. Penyelenggaraan penyusunan pengembangan prasarana SPAM, sistem air limbah domestik 

    dan drainase; 

e. Penyelenggaraan infrastruktur di bidang pengembangan permukiman; 

f.  Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya; 

g. Penetapan kebijakan dan strategi wilayah kabupaten dalam pembangunan perkotaan dan 

    perdesaan (mengacu kepada kebijakan provinsi dan nasional); 

h. Fasilitasi peningkatan manajemen pembangunan perkotaan dan perdesaan tingkat 

    kabupaten; 

i.  Fasilitasi kerjasama/kemitraan antar pemerintah/daerah dalam pengelolaan dan            

    pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan di lingkungan kabupaten; 

j.  Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan 

    pelaksanaan tugas; 

k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan 

    fungsinya

Bidang Cipta Karya terdiri dari : 

1. Seksi Perencanaan Cipta Karya; 

2. Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum; dan 

3. Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan Permukiman


TOP