Tugas Pokok Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan pedoman
pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian, pembinaan
penataan bangunan gedung, pemberian sertifikat laik fungsi
bangunan gedung, infrastruktur lingkungan permukiman,
pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lingkungan
permukiman, pengembangan sistem air limbah domestik dan sistem
penyediaan air minum (SPAM) sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Kepala Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan rencana teknis dan program di bidang cipta karya;
b. Pembinaan teknis dalam pengembangan permukiman;
c. Pelaksanaan bantuan teknis pengawasan dan pengendalian pembangunan gedung
pemerintah dan rumah dinas;
d. Penyelenggaraan penyusunan pengembangan prasarana SPAM, sistem air limbah domestik
dan drainase;
e. Penyelenggaraan infrastruktur di bidang pengembangan permukiman;
f. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya;
g. Penetapan kebijakan dan strategi wilayah kabupaten dalam pembangunan perkotaan dan
perdesaan (mengacu kepada kebijakan provinsi dan nasional);
h. Fasilitasi peningkatan manajemen pembangunan perkotaan dan perdesaan tingkat
kabupaten;
i. Fasilitasi kerjasama/kemitraan antar pemerintah/daerah dalam pengelolaan dan
pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan di lingkungan kabupaten;
j. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya
Bidang Cipta Karya terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan Cipta Karya;
2. Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum; dan
3. Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan Permukiman